Shalawat dan salam semoga Allah tetapkan atas Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, para keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutnya yang setia dengan baik sampai akhir zaman.
kita mesti konsekuen dengan Islam, tidak menawar-nawar, dan tidak memilih-milih mana yang sesuai hawa nafsu baru kita pilih. Sedang yang dianggap tak sesuai hawa nafsu lalu diabaikan bahkan ditolak. Itu bukan pribadi orang mu’min. karena Allah Ta’ala telah memperingatkan:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا [الأحزاب/36]
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (Qs Al-Ahzab/ 33: 36).
Imam Ibnu Katsir menjelaskan dalam Kitab Tafsirnya, ayat ini umum mengenai seluruh perkara, dan yang demikian itu bahwasanya apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan hukum mengenai sesuatu maka tidak ada seorang pun berhak menyelisihinya, dan tidak ada pilihan (lain lagi) bagi seseorang di sini. Tidak ada pendapat dan tidak ada perkataan (sebagai pilihan lain). Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
: { فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا } [النساء:65]
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS An-Nisaa’: 65).
Dalam hadits:
: "والذي نفسي بيده، : لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بِهِ ". (الحكيم ، وأبو نصر السجزى فى الإبانة وقال - حسن غريب - والخطيب عن ابن عمرو) حديث حسن صحيح
Demi Dzat yang jiwaku ada di Tangan-Nya, tidak beriman seseorang dari kamu sekalian sehingga menjadikan hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa dengannya (yakni Islam ini). (HR Al-Hakim, hasan shahih menurut An-Nawawi dalam Hadits Arba’in)
Jama’ah rahimakumullah. Ketika kita menjadi orang Islam, sebenarnya kita telah menetapkan pilihan, Islam sebagai agama yang kita peluk, kita imani dengan yakin. Hingga seharusnya kalau ada pertanyaan: Pilih Islam atau lainnya, maka jawab kita adalah pilih Islam. Tetapi benarkah kita memang pilih Islam secara konsekuen?
Coba mari kita tanya pada diri kita: Dalam hal prinsip hidup, apakah kita pilih Islam? Bila jawabnya ya, maka perlu kita bertanya pada diri: Bagaimana menjalani hidup ini. Apakah dalam mencari makan sudah sesuai dengan Islam, yakni mencari yang halal dengan cara yang halal, lalu dipergunakan dalam hal yang halal pula?
Dalam memimpin keluarga apakah pilih Islam, yakni memberi makan, memberi pakaian, dan segala aturan sesuai dengan Islam? Bila jawabnya ya, maka di jalan-jalan tidak ada lagi Muslimah yang pakai celana pendek, pakaian ketat memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh dan sebagainya. Kenyataannya, justru yang berpakaian secara Islami jumlahnya sedikit, dan yang melanggar Islam justru banyak. Padahal sama-sama mengeluarkan biaya untuk beli pakaian, namun ketika yang dipilih adalah bukan yang Islam, maka biaya yang dikeluarkan itu hanya untuk menuju neraka. Karena dalam hal pakaian wanita, ada ancaman yang sangat dahsyat:
Nabi bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ : رِجَالٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ – يَعْنِيْ ظُلْمًا وَعُدْوَانًا – وَ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ
عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ ...
Dua golongan orang yang merupakan calon pengisi neraka yang belum saya lihat mereka itu : Laki-laki yang memiliki cemeti/ cambuk bagaikan ekor sapi yang dengannya mereka memukuli orang, dan wanita-wanita yang kasiyat ‘ariyat (berpakaian tetapi telanjang) mailat mumilat (menyimpang dari kebenaran dan mengajak orang lain untuk menyimpang) (HR Muslim dan lainnya).
Sabdanya,” kasiyat ‘ariyat" :
1. Bahwa mereka itu berpakaian dengan pakaian pendek yang tidak menutupi aurat yang harus ditutup,
2. dan ditafsirkan bahwa mereka mengenakan pakaian tipis yang tidak menutupi kulitnya dari pandangan di baliknya,
3. dan ditafsirkan juga bahwa mereka mengenakan pakaian ketat yang memang menutupi kulit dari pandangan namun tetap menampakan lekuk dan bentuk kemolekan tubuh wanita.
Oleh sebab itu tidak boleh bagi wanita mengenakan pakaian-pakaian ketat/sempit ini kecuali hanya di hadapan suaminya saja, karena di antara suami isteri tidak ada aurat, berdasarkan firman-Nya :
وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حَافِظُوْنَ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ المؤمنون 5-6
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela (Al Mu’minun 5-6).
Jama’ah rahimakumullah, selain kita tidak boleh memilih-milih apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, perlu pula mendudukkan Islam pada proporsinya, yaitu tinggi dan tidak diungguli. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
{ الْإِسْلَامُ يَعْلُو وَلَا يُعْلَى } .أَخْرَجَهُ الدَّارَقُطْنِيُّ )
Islam itu tinggi dan tidak diungguli. (HR Ad-Daraquthni, berderajat hasan menurut Ibnu Hajar dalam Fathul Bari). Tingginya Islam itu pun mengandung pengertian akan tingginya Muslim dibanding orang bukan Islam. Sehingga Ibnu ‘Abbas menegaskan, wanita yang jadi isteri Yahudi atau Nasrani, kemudian wanita itu masuk Islam maka haram bagi suaminya, karena telah diceraikan oleh Islam, karena Islam itu tinggi, tidak diungguli. فتح الباري لابن حجر - (ج 15 / ص 121)
Jama’ah rahimakumullah, seseorang, walaupun mengaku dirinya Muslim, namun belum tentu mau mendudukkan Islam secara proporsional, hingga Islam yang tinggi itu dianggap saja sama dengan lainnya, bahkan dianggap lebih rendah dari lainnya. Celakanya lagi, bahkan Islam itu dianggap lebih rendah dari pendapat orang atau pendapat kumpulan orang, bahkan lebih celaka lagi, Islam ini tidak boleh masuk ke ruang hukum, misalnya, karena mereka mengklaim di tempat mereka tinggal adalah wilayah hukum namun bukan hukum Islam, maka Islam tidak boleh dipakai dalam hukum. Itu berarti memandang Islam lebih rendah dibanding hukum bikinan mereka, dan sekaligus menolak Islam.
Ketika mereka mengaku Muslim namun sikapnya seperti itu, maka dalam perlakuan terhadap Islam dan Muslimin akan terjadi aneka tingkah yang merusak Islam dan Muslimin. Baik itu merusak jiwa, harta, kehormatan, wanita Muslimah maupun merusak Islam itu sendiri.
Dalam hal mengaku Muslim namun sejatinya merusak Islam dan Muslimin karena tidak memandang Islam itu tinggi, maka pelaksanaannya itu dari lingkup kecil seperti keluarga, sampai yang cakupan luas seperti wilayah atau Negara, bahkan tingkat dunia. Lebih buruk lagi bila pelaksanaan merusak Islam dan Muslimin dengan aneka bentuk corak dan ragamnya itu berupa persekongkolan, antar keluarga, antar suku, antar bangsa, antar golongan, bahkan antar yang mengaku Muslim dengan yang kafir serta munafiq. Itu semua karena memandang rendah terhadap Islam.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah. Sikap seseorang yang mengaku Muslim namun menyelisihi dua hal tersebut di atas yakni bersikap memilih-milih dan merendahkan Islam itu akan lebih parah lagi keburukannya bila menyelisihi ayat berikut ini.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ [البقرة/208]
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (QS Al-Baqarah: 208).
Imam As-Sa’di dalam tafsirnya, Taisiirul Kariimir Rahmaan fii Tafsiiri Kalaamil Mannaan, menjelaskan:
Masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, maksudnya dalam seluruh syari’at-syari’at agama (Islam), mereka tidak meninggalkan sesuatu pun darinya. Dan agar mereka tidak seperti orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya; apabila hawa nafsunya itu sejalan dengan perkara yang disyari’atkan maka (syari’at itu) dia kerjakan, namun bila bertentangan dengannya maka dia tinggalkan. Bahkan wajib hawa nafsunya tunduk pada agama. Dan ia melakukan segala kebaikan dengan segala kemampuannya, dan apa yang tidak mampu dia lakukan maka dia berusaha dan berniat melakukannya dan menjangkaunya dengan niatnya tersebut.
Dan ketika seseorang masuk ke dalam Islam dengan keseluruhan, maka tidak mungkin dan tidak dapat dibayangkan terjadi, kecuali dengan yang bertentangan dengan jalan-jalan syetan. Allah berfirman.
وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ
Dan janganlah kamu menuruti langkah-langkah syetan, maksudnya dalam perbuatan dengan melakukan kemaksiatan kepada Allah,
إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu, musuh yang nyata tidaklah akan mengajak kecuali kepada kejahatan dan kekejian serta segala yang mengandung bahaya bagi kalian. (Tafsir As-Sa’di juz 1 halaman 94).
Sumber: http://www.facebook.com/note.php?note_id=10150277421630210
0 comments:
Post a Comment